Kapori Jendreral (Pol) Bambang Hendarso Danuri :
Pengakuan Gayus Tidak benarKapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) ketika disela-sela rapat kerja yang berlangsung di Bogor baru-baru ini membantah adanya kesepakatan antara penyidik dengan Gayus Tambunan.
Bambang meminta semua pihak untuk mengikuti saja proses di pengadilan. "Silakan didengarkan di persidangan. Nanti kalau ada permintaan hakim untuk ada tindak lanjut apa tentu akan dipenuhi oleh penyidik," kata Kapolri.
Edward, Polri terus memantau temuan-temuan baru. Terkait kebenarannya, Polri menyerahkan hal itu kepada majelis hakim. Edward juga membantah beberapa pengakuan Gayus dalam persidangan.
Jakarta,Data News - Tanggal 2 Agustus lalu, telah digelar sidang perdana kasus mafia hukum terdakwanya Sjahril Djohan. Dalam persidangan tersebut terungkap adanya sejumlah fakta. Salah satunya adalah soal pembagian uang Gayus sebesar Rp 25 miliar.
Tentang pembagian uang tersebut, saat sidang diyakini oleh JPU (Jaksa penuntut Umum), yaitu yakin adanya pembagian uang hasil korupsi di Dirjen Pajak itu dilakukan di ruangan kerja Radja Erizman, antara bulan Oktober-September 2009.
Dalam pertemuan itu menurut Jaksa hadir pula pengacara Gayus, yakni Haposan Hutagalung. Dari Rp 25 miliar, Bareskrim, kejaksaan, hakim, Gayus, Haposan dan tim pengacaranya, masing-masing mendapat Rp 5 miliar.
Pada sidang perdana dengan terdakwa Sjahril Djohan tersbut, Gayus mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) soal konfirmasi ke Arafat dan Sri Sumartini terkait pemberian uang USD 45 ribu yang dititipkan melalui Haposan Hutagalung.
Saat diperiksa, Gayus mengaku hanya membantu penyidik tim independen karena penyidikan mengalami kebuntuan setelah Haposan bungkam soal adanya aliran dana tersebut.
Sementara itu tim independen sampai persidangan kasus Gayus digelar sempat menyatakan Robertus sebagai buron. "Saya katakan sudah pernah ketemu, bisa saja dia pergi lagi,"ujarnya.
Robertus yang berprofesi sebagai konsultan pajak ini sampai kini memang masih misterius. Mabes Polri sempat menyatakan dengan tegas Robertus buron. Namun tersangka kasus mafia hukum, Komisaris Arafat, mengaku sempat dipertemukan dengan Robertus. Dalam pertemuan itu Robertus mengaku telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Kombes Pambudi Pamungkas dan Brigjen Raja Erizman.
Tentang sidang tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) ketika disela-sela rapat kerja yang berlangsung di Bogor baru-baru ini. BHD membantah adanya kesepakatan antara penyidik dengan Gayus Tambunan.
Kapolri secara tegas, mengatakan bahwa penyidikan tim independen yang dipimpin Irjen Mathius Salempang berjalan profesional. "Tidak benar (pengakuan Gayus), kita fakta hukum saja. Tidak ada kesepakatan-kesepakatan. Proses itu harus bisa kita pertanggungjawabkan. Tidak ada rekayasa. Kan semua dibuat dalam persidangan," tandas Kapolri.
Bambang meminta semua pihak untuk mengikuti saja proses di pengadilan. "Silakan didengarkan di persidangan. Nanti kalau ada permintaan hakim untuk ada tindak lanjut apa tentu akan dipenuhi oleh penyidik," kata Kapolri.
Meski begitu, Kapolri membuka kemungkinan ada pendalaman materi dari pemeriksaan skandal mafia pajak itu. "Kalau hakimnya meminta untuk didalami apa yang dimaksud dalam keterangan yang bersangkutan tentu akan didalami," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menambahkan keterangan Kapolri. Menurut Edward, dugaan rekayasa yang dilakukan oleh penyidik tim independen hanya pengakuan sepihak Gayus.
Edward menambahkan, "Tidak ada kasus markus dimarkusi. Saya tegaskan itu," katanya. Mantan tenaga ahli Lemhanas itu menjelaskan, setiap pengakuan Gayus dalam pemeriksaan pasti diselidiki kebenarannya oleh penyidik. Namun tidak semua pengakuan itu benar.
Edward juga mengklarifikasi status Roberto Santonius, konsultan pajak yang sekarang dinyatakan sebagai buronan (DPO). "Itu juga sudah pernah ada dengan tim dan saya sampai saat ini belum bisa menelusuri sampai sejauh mana penanganannya," katanya.
Edward juga mengatakan "Penyidik tidak kebingungan. Justru Gayus yang kebingungan. Besok mengatakan perusahaan ini, besok mengatakan itu," katanya. Penyidik juga bekerja berdasar fakta dan bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Masih menurut Edward, Polri terus memantau temuan-temuan baru. Terkait kebenarannya, Polri menyerahkan hal itu kepada majelis hakim. Edward juga membantah beberapa pengakuan Gayus dalam persidangan.
Sementyara itu, menurut Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap "Itu baru keterangan dari satu pihak," ujarnya Babul menambahkan bahwa dalam pengakuan Arafat disebutkan, jaksa Cirus dan Fadil sempat terlibat pertemuan dengan Arafat dan Sri Sumartini di Hotel Kristal, Jakarta.
Hasil pertemuan memunculkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sehingga perkara Gayus bisa ditangani oleh bidang pidana umum Kejagung, di mana Cirus dan Fadil menjadi salah satu jaksanya.
Babul juga mengatakan, bahwa keterangan yang muncul tersebut belum tentu benar. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan kepada penyidik terkait dengan pengakuan itu. "Itu ranahnya kepolisian, tidak perlu dikomentari," ujarnya.(Tim)