Sosialisasi Penataan Usaha Hasil Hutan
Surabaya, Datanews - Menanggapi banyaknya pengelolaan pengusaha kayu hasil hutan di Surabaya, Baru-baru ini, Dinas Pertanian Kehutanan dan Kelautan Kota Surabaya melaksanakan sosialisasi penataan usaha hasil hutan.
Dalam acara itu Dinas mengundang para pengusaha kurang lebih 100 pengusaha dengan pembicara dari Kabid. Kehutanan Propinsi Jawa Timur.
Ka.Pertanian, Kehutanan dan Kelautan, Ir. Syamsul Arifin dalam laporannya disampaikan ; Sosialisasi ini terlaksana untuk dapat tercapainya Penataan Usaha kayu olahan hasil hutan yang dilakukan oleh para pengusaha baik mengenai kebutuhan kayu (bahan) sampai persyaratannya dan dapatnya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Surabaya.
Seperti di katakan Syamsul, Pengusaha hasil hutan sebagai tempat penimbunan kayu diSurabaya terdapat 156 pengusaha (perusahaan). Namun adanya kendala pada bahan baku yang menimpa membuat banyak yang tutup .
Melalui acara penataan hasil hutan ini di harapkan bagi yang masih berjalan tidak mendapatkan kendala dan untuk yang sudah tutup bagaimana cara ( solusi ) nya agar dapat kembali beroperasi lagi. Disamping itu agar dapat mencegah usaha ilegal loging, maka diharap para pengusaha dapat bermitra dengan lokal. Katanya.
Dengan asumsi, jika terdapat kekurangan akan stok kayu di harapkan agar dapat menanam kayu di Jawa Timur, dengan begitu kebutuhan stok kayu diJatim dapat terpenuhi dan tidak perlu mengambil dari luar Propinsi Jatim.
Usai pembukaan Syamsul Arifin menambahkan bahwa prosedur pengajuan TPK untuk SK penerbitan tidak dilakukan pemungutan biaya dan diharapkan agar yang belum pengajukan segera mengajukan, begitu pula bagi yang hendak melakukan perubahan atau pembaharuan agar segera dilaksanakan.
Diharapkan pula prosedur yang selam ini masuk pada Propinsi pada tahun 2011 bisa masuk ke Kota Surabaya yang tentunya menerjunkan stafnya dibidang tersebut. Katanya.
Kabid. Kehutanan Propinsi Jawa Timur, sebelum pemaparan menyampaikan bahwa ada dua fungsi hutan yang harus diketahui yakni ; di lestarikan dan di manfaatkan.
Dengan merujuk UU No. 41 / 1999 pasal 23; tentang pemanfaatan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat, dengan PRO GROWTH, PRO POOR dan PRO JOB yang merupakan kebijakan Investasi.
Maka pada fungsi legalitas kayu terdapat aspek – aspek yang harus diperhatikan diantaranya. Aspek Keamanan, aspek Kepemilikan, aspek Asal Usul dan aspek penggunaan.
Hal inilah yang dapat mengikat dan menentukan fungsi serta manfaat kayu hasil hutan Negara maupun kayu hasil hutan Rakyat yang mengarah pada PRO GROWTH< PRO POOR< PRO JOB dengan mengacu pada peraturan Menteri Kehutanan NO.P.55/Menhut/II/2006 yang telah disempurnakan dengan Per Men Hut No. P.63/Menhut/II/2006, jo No.P.8/Menhut/II/2009. Ungkapnya.(Met)
Dalam acara itu Dinas mengundang para pengusaha kurang lebih 100 pengusaha dengan pembicara dari Kabid. Kehutanan Propinsi Jawa Timur.
Ka.Pertanian, Kehutanan dan Kelautan, Ir. Syamsul Arifin dalam laporannya disampaikan ; Sosialisasi ini terlaksana untuk dapat tercapainya Penataan Usaha kayu olahan hasil hutan yang dilakukan oleh para pengusaha baik mengenai kebutuhan kayu (bahan) sampai persyaratannya dan dapatnya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Surabaya.
Seperti di katakan Syamsul, Pengusaha hasil hutan sebagai tempat penimbunan kayu diSurabaya terdapat 156 pengusaha (perusahaan). Namun adanya kendala pada bahan baku yang menimpa membuat banyak yang tutup .
Melalui acara penataan hasil hutan ini di harapkan bagi yang masih berjalan tidak mendapatkan kendala dan untuk yang sudah tutup bagaimana cara ( solusi ) nya agar dapat kembali beroperasi lagi. Disamping itu agar dapat mencegah usaha ilegal loging, maka diharap para pengusaha dapat bermitra dengan lokal. Katanya.
Dengan asumsi, jika terdapat kekurangan akan stok kayu di harapkan agar dapat menanam kayu di Jawa Timur, dengan begitu kebutuhan stok kayu diJatim dapat terpenuhi dan tidak perlu mengambil dari luar Propinsi Jatim.
Usai pembukaan Syamsul Arifin menambahkan bahwa prosedur pengajuan TPK untuk SK penerbitan tidak dilakukan pemungutan biaya dan diharapkan agar yang belum pengajukan segera mengajukan, begitu pula bagi yang hendak melakukan perubahan atau pembaharuan agar segera dilaksanakan.
Diharapkan pula prosedur yang selam ini masuk pada Propinsi pada tahun 2011 bisa masuk ke Kota Surabaya yang tentunya menerjunkan stafnya dibidang tersebut. Katanya.
Kabid. Kehutanan Propinsi Jawa Timur, sebelum pemaparan menyampaikan bahwa ada dua fungsi hutan yang harus diketahui yakni ; di lestarikan dan di manfaatkan.
Dengan merujuk UU No. 41 / 1999 pasal 23; tentang pemanfaatan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat, dengan PRO GROWTH, PRO POOR dan PRO JOB yang merupakan kebijakan Investasi.
Maka pada fungsi legalitas kayu terdapat aspek – aspek yang harus diperhatikan diantaranya. Aspek Keamanan, aspek Kepemilikan, aspek Asal Usul dan aspek penggunaan.
Hal inilah yang dapat mengikat dan menentukan fungsi serta manfaat kayu hasil hutan Negara maupun kayu hasil hutan Rakyat yang mengarah pada PRO GROWTH< PRO POOR< PRO JOB dengan mengacu pada peraturan Menteri Kehutanan NO.P.55/Menhut/II/2006 yang telah disempurnakan dengan Per Men Hut No. P.63/Menhut/II/2006, jo No.P.8/Menhut/II/2009. Ungkapnya.(Met)