Jumat, 14 Oktober 2011

Pabrik Buang Limbah Cair Ke Kali Surabaya

Jatim | Datanews - Kendati pernah terjaring oleh tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur, rupanya tak membuat jera industri untuk tetap membuang limbah cair ke Kali Surabaya yang merupakan anak Kali Brantas.
Saat dilakukan sidak Jumat (30/9) terdapat empat industri yang membuang limbah ke sungai. Dua di antaranya, yakni pabrik kertas PT Suparma Tbk dan PT Surya Agung kertas (SAK) yang sebelumnya pernah terjaring oleh tim.
Koordinator Garda Lingkungan Surabaya, Didik Harimuko saat dikonfirmasi, Senin (3/10) mengatakan, saat sidak (inspeksi mendadak) bersama tim gabungan, dua industri tersebut diketahui membuang limbah yang diduga kuat mencemari Kali Surabaya. “Kedua pabrik kertas itu terkenal membandel dan sering buang limbah cair ke Kali Surabaya,” katanya.
Untuk Suparma, membuang limbah pada pukul 10.45 WIB dan dari sampel air limbah yang diambil petugas lab Perum Jasa Tirta (PJT) I diketahui suhunya 32 derajat dengan pH normal 7,3. Namun, saat tim kembali meninjau outlet Suparma pada pukul 15.00 WIB, limbah yang dibuang ternyata lebih banyak berwarna coklat dan berbau lebih tajam.
Petugas lab pun kembali mengambil sampel lagi sebagai pembanding dengan sampel yang di ambil paginya.Perlu diketahui, Suparma yang berada di wilayah Kota Surabaya itu sempat beberapa kali terjaring Tim Patroli Air Terpadu hingga masuk rana pidana.
Pertama yakni pada pelaksanaan patroli 7 Desember 2008. Saat itu, tim mengambil sampel air limbah dan diujikan lab PJT I, diketahui bahwa limbahnya tidak memenuhi baku mutu. Adapun proses tindak lanjut yang diambil untuk PT Suparma adalah diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan dilakukan proses penyidikan atas kesengajaan membuat saluran dari bocoran pompa.
Upaya perbaikannya yang dilakukan pun belum maksimal, hingga terjaring lagi oleh tim dan mendapatkan SP2 pada 2009. Selanjutnya, dari proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian (saat itu Polwiltabes Surabaya) hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan mendapatkan vonis denda sebesar Rp 90 juta.
Sedangkan PT SAK, diketahui membuang limbah pada pukul 13.19 WIB. Dari sampel limbah yang diambil, diketahui suhunya mencapai 30 derajat dan pH normal 7,37. SAK ini merupakan industri di wilayah Gresik yang kini masih menjalani proses penyidikan kepolisian.
Sebelumnya, kasus SAK ditangani Polwiltabes Surabaya, namun setelah Polwiltabes dilikuidasi, kasus diserahkan ke Polres Gresik. Hingga kini belum ada kabar kelanjutan proses penyidikannya.
Selain dua pabrik kertas itu, dua pabrik lain yang dipergoki tim sedang membuang limbah, yakni UD Mapan Jaya Abadi (MJA) yang merupakan pabrik pencacahan karong goni plastik dan PT Miwon. Untuk MJA sampel limbah diambil sekitar pukul 10.15 WIB dengan suhu limbah 29 derajat dan pH normal 7,82.
Dari pantauan di lokasi, MJA belum memiliki IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dan hanya menggunakan sumur resapan. Namun, diketahui oleh tim jika itu tak diguanakan dan air limbah sisa pencucian dan pencacahan karung langsung dibuang ke sungai melalui saluran by pass.
Saat tim menemui pimpinan pabrik, kini MJA yang berlokasi di Mastrip Kemlaten Surabaya itu menyatakan tengah mengupayakan pembangunan IPAL dengan menggandeng CV Hasta Guna. Saat dikonfirmasi pengawas Kali Surabaya PJT I, Ainur Rochime, MJA juga belum memiliki SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) dan disarankan unutk segera mengurusnya melalui Dinas PU Pengairan Jatim.
Sedangkan PT Miwon diketahui membuang limbah pada pukul 13.27 WIB. Dari sampel limbah yang diambil berwarna hijau dan bersuhu 31 derajat dan pH normal 7,74. Dari beberapa kali sampel yang diambil dari PT Miwon, hasil limbahnya sudah cukup bagus dengan beberapa parameter pengukuran yang masih di bawah standar maksimal. (sr)

  © MEDIA DATA NEWS Online Redaksi: Jl.Suratan IV no 10 Mokokerto 61321 . Menyuarakan Aspirasi Rakyat

Ke : HALAMAN UTAMA