Di Tulungagung Ikuti Ujian Sertifikasi
Tulungagung | Datanews - Dalam upaya mengurangi kesenjangan antara kebutuhan personil pengadaan yang telah bersertifikat dengan personil pengadaan yang tersedia dan dapat tersedia secara merata di seluruh daerah.
Lembaga kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan kegiatan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada tanggal 8 Oktober 2011 bertempat di Gedung Pertemuan STKIP Tulungagung, dengan narasumber (panitia pengawas pusat) dari LKPP Yuyu dan Agung dibantu oleh para pengawas dari BKD sebagai panitia lokal.
Dari jumlah peserta 100 hadir 95 orang yang terdiri dari para pejabat Eselon III dan pejabat eselon IV atau yang menjabat sebagai Kuasa Anggaran, maupun para staf yang memiliki pengalaman.
Mereka yang akan ditugaskan sebagai staf pendukung/tim teknis/panitia/pejabat Pembuat Komitmen/pejabat pengadaan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang mengacu kepada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pasal 12 ayat (2) butir (g) mengenai ketentuan persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/jasa bagi PPK dan Pasal 17 ayat (1) butir (f) mengenai persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai kompetensi yang dipersyaratkan bagi Kelompok Kerja ULP/pejabat Pengadaan yang ada pada Lingkup Pemerintah Daerah.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga-tenaga profesional di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta akan menjadikan kegiatan belanja modal mempunyai kualitas yang tinggi dan akuntabel. (indh/hms)
Lembaga kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan kegiatan Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada tanggal 8 Oktober 2011 bertempat di Gedung Pertemuan STKIP Tulungagung, dengan narasumber (panitia pengawas pusat) dari LKPP Yuyu dan Agung dibantu oleh para pengawas dari BKD sebagai panitia lokal.
Dari jumlah peserta 100 hadir 95 orang yang terdiri dari para pejabat Eselon III dan pejabat eselon IV atau yang menjabat sebagai Kuasa Anggaran, maupun para staf yang memiliki pengalaman.
Mereka yang akan ditugaskan sebagai staf pendukung/tim teknis/panitia/pejabat Pembuat Komitmen/pejabat pengadaan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang mengacu kepada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pasal 12 ayat (2) butir (g) mengenai ketentuan persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/jasa bagi PPK dan Pasal 17 ayat (1) butir (f) mengenai persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai kompetensi yang dipersyaratkan bagi Kelompok Kerja ULP/pejabat Pengadaan yang ada pada Lingkup Pemerintah Daerah.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga-tenaga profesional di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta akan menjadikan kegiatan belanja modal mempunyai kualitas yang tinggi dan akuntabel. (indh/hms)
