Rabu, 05 Oktober 2011

Kinerja Kades Dikeluhkan Kasun

Kediri | Datanews - Gara-gara keterlambatan membayar uang Rp 4.500.000,- maka Kadus Desa Punjul Dusun Purworejo Kec. Ploso Klaten, Kediri berbuntut panjang. Pasalnya Wasis Kepala Dusun Purworejo Desa Punjul diberhentikan sepihak oleh Kades Agus Pamuji.
Pada saat pemanggilan tanggal 21 Juli 2011, Wasis Kadus dipanggil Pak Camat untuk membuat pernyataan yang intinya harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, bila tidak dapat melunasi maka siap mengundurkan diri.
Wasis akhirnya menyanggupi tanggal 30 Juli 2011, tapi karena belum bisa juga membayar, maka tanggal 4 Agustus 2011 baru bisa di bayar. Adapun jumlah uang yang dibawa Wasis Rp 4.500.000 dan dibawa ke kelurahan dan ditemui Kepala Desa. Agus Pamuji Kepala Desa tidak mau menerima. Dalam kebingungannya maka uang itu dibawa ke Bank Jatim, itupun oleh Bank Jatim ditolak “ katanya sudah lunas “.
Maka dengan Wasis uang tersebut disimpan di BRI Unit Ploso Klaten dengan harapan sewaktu-waktu diminta, yang bersangkutan sudah siap.
Wasis Kadus Purworejo tidak menerima karena pemberhentiannya itu hanya sepihak, seharusnya sebelum pemberhentian itu harus ada surat peringatan terlebih dahulu yang ditandatangani oleh pihak Kecamatan, BPMD, Bupati. Sementara surat pemberhentian yang diterima Wasis Kadus hanya ditandatangani oleh pihak Kelurahan saja. Hal ini sudah menyalahi aturan.
Pada saat pemanggilan yang ke 2 yang diselenggarakan di gedung BPMD yang dihadiri oleh Kapolsek Ploso Klaten, Koramil, Pak Camat yang intinya mengingatkan agar Kades Agus Pamuji mencabut SK dan ternyata peringatan itu tidak diindahkan oleh Kades.
Oleh karena itu, Wasis Kadus melaporkan hal ini ke DPRD ternyata tidak ada respon padahal Wasis sendiri ingin agar Pemerintah Kabupaten Kediri bisa menyelesaikan permasalahan ini sebelum nantinya warga menjadi resah dan permasalahan ini menjadi semakin besar. LUT

  © MEDIA DATA NEWS Online Redaksi: Jl.Suratan IV no 10 Mokokerto 61321 . Menyuarakan Aspirasi Rakyat

Ke : HALAMAN UTAMA